Tuesday, August 24, 2010

catatan mengenai pendidikan: suatu refleksi dan evaluasi

Penghargaan terhadap budaya, peradaban, ilmu pengetahuan, telah membuktikan sebuah bangsa menjadi besar dan terhormat. Kehidupan yang mencerminkan kemajuan pemikiran akan menciptakan keteraturan. Keteraturan pula yang membuat kehidupan menjadi damai, penuh makna dan berkualitas. di hari-hari kegiatan manusia. Beginilah kalau kemakmuran dan kesadaran akan hidup kualitas. Puncak ilmu pengetahuan ternyata manusia ingin damai menikmati hidup.

Saya merasakan, kualitas kehidupan, kemauan belajar yang keras, membuat manusia berubah. Peradaban akan berubah karenanya. Setidaknya, beberapa negara telah membuktikan hal ini.. Terbukti dinegara2 yang mana sistem pendidkan dan institusi pendidkan telah memiliki kualitas sangat baik, terutama dalam hal: (1). pengelolaan perpustakaan, (2) pengelolaan proses belajar mengajar, (3) disiplin tenaga pengajar, dan (4) budaya akademik, khususnya di bidang pengembangan research and community development.
Bahwa mutu pendidikan diketahui ada 4 (empat) variable yang harus mendapat perhatian serius. Yaitu, Masukan (Input), Proses, Output, Tindak lanjut.

Masukan (Input), mencakup komponen : (1) Visi dan misi program studi, (2) Tujuan dan sasaran, (3) siswa/mahasiswa, (4)tenaga pengajar/guru/ Dosen dan tenaga pendukung, (5) kurikulum, dan (6) sarana-prasarana.
Proses, mencakup komponen: (1) tata pamong (governance), (2) pengelolaan program, (3) proses pembelajaran, (4) suasana akademik, (5) penelitian dan laporan tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi, (6) pengabdian kepada masyarakat.

Keluaran (output), mencakup komponen: (1) lulusan dan kinerjanya, (2) keluaran lainnya; publikasi hasil penelitian dan atau produk penelitian dalam bentuk patent, rancang bangun, protip, perangkat lunak, dsbnya serta pemanfaatannya, (3) system informasi.

Tindak Lanjut, mencakup komponen: (1) system peningkatan, kendali dan jaminan mutu, (2) mutu program studi.

Dikaitkan dengan permasalahan yang tengah dihadapi pendidikan di Indonesia saat ini dan adanya tuntutan peningkatan mutu, maka yang sangat mendesak/perlu dilakukan adalah merumusan dan menetapkan standar mutu pada masing-masing variable dan komponen-komponen berikut ini:

(a). Standar mutu siswa dan kemahasiswaan;
-institusi harus memiliki sistem rekrutmen dan seleksi calon siswa dan mahasiswa
-institusi pendidikan hrs memiliki profil terdidik dan akademik, sosio ekonomi, pribadi (termasuk kemandirian, kreativitas) yang didukung oleh data dan evidensi yang lengkap dan valid.
-Institusi Pendidikan memilki catatan mengenai keterlibatan siswa/mahasiswa dalam berbagai kegiatan social dan akademik yang relevan.
-Institusi Pendidikan mengorganisasikan kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa/siswa.
-institusi Pendidikan menjamin keberlangsungan penerimaan mahasiswa (minat calon siswa/mhs dan kebutuhan akan lulusan program).
-Institusi Pendidikan mengorganisasikan layanan bagi mahasiswa/siswa dalam bentuk; bantuan tutorial akademik, informasi dan bimbingan karir, dan konseling pribadi dan sosial.
(b). Standar guru/dosen dan tenaga kependidikan lainnya
-Institusi Pendidikan memiliki sistem rekrutmen dan seleksi dosen/guru dan tenaga kependidikan lainnya.
-Institusi Pendidikan memiliki sistem pengelolaan guru/dosen dan tenaga kependidikan lainnya.
-institusi Pendidikan memiliki profil tenaga pengajar dan tenaga kependidikan lainnya yang didukung oleh data dan evidensi yang lengkap dan valid, termasuk mutu, kualifikasi, pengalaman, ketersediaan (kecukupan, kesesuaian, dan rasio tenaga pengajar-mahasiswa/siswa).
-institusi Pendidikan memiliki catatan lengkap dan bukti-bukti hasil karya akademik tenaga pengajar (hasil penelitian dan karya lainnya).
-Institusi Pendidikan memiliki peraturan kerja dan kode etik yang komprehensif.
-Institusi Pendidikan memiliki rancangan pengembangan staf yang telah dilaksanakan.
-Institusi Pendidikan menjamin keberlanjutan pengadaan dan pemanfaatan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(c). Standar kurikulum dan pengembangannya:
-Institusi Pendidikan memiliki kurikulum yang sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran pendidikan.
-Kurikulum program-program dalam institusi pendidikan: (1) relevan dengan tuntutan masyarakat dalam hal keluasan, kedalaman, koherensi, penataan/organisasinya. (2) memiliki rumusan kompetensi dan etika lulusan yang diharapkan. (3) memenuhi derajat integrasi materi pembelajaran (intra dan antar disiplin ilmu), (4). memiliki muatan lokal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdekat dan kepentingan internal institusi pendidikan , (5) memiliki mata pelajaran/ kuliah pilihan yang merujuk pada harapan/kebutuhan siswa dan mahasiswa secara individual/kelompok mahasiswa tertentu, (6) menjamin peluang bagi peserta didik untuk mengembangkan diri berupa kesempatan untuk melanjutkan studi, mengembangkan pribadi memperoleh pengetahuan dan pemahaman materi khusus sesuai dengan bidang studinya, mengembangkan keterampilan yang dapat dialihkan (transferable skills), berorientasi ke arah karir, dan perolehan pekerjaan.
(d). Standar sarana prasarana:
-Pendidikan memiliki sarana dan prasarana yang cukup dan relevan untuk digunakan sebagai pendukung penyelenggaraan program-programnya.
-Institusi Pendidikan menyediakan gedung, ruang kuliah, laboratorium, ruang perpustakaan, dll untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
-Institusi Pendidikan menyediakan fasilitas computer untuk mendukung pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(e).Standar Penelitian, Publikasi, Skripsi/Tesis/Disertasi Karya Innovatif, pengabdian kepada masyarakat, dan hasil lainnya, serta pemanfaatannya.
-Institusi Pendidikan memiliki: (1) catatan data dan informasi mengenai kualitas, produktivitas, relevansi sasaran, efisiensi pemanfaatan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, (2) agenda berkelanjutan dan diseminasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, (3) rancangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan bersama antara tenaga pengajar dan peserta didik, (4) catatan data dan informasi lengkap mengenai kegiatan penelitian dan publikasi dosen, (5) pedoman penulisan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi untuk menjamin mutu dan ketepatan waktu penyelesaiannya.
-Institusi Pendidikan merancang dan melaksanakan sistem kerjasama dan kemitraan dalam penelitian dengan lembaga penelitian lain di dalam dan luar negeri.
(f). Standar Sistem Informasi:
-Institusi Pendidikan merancang pengembangan sistem informasi dan melaksanakannya secara efisien dan efektif.
-Institusi Pendidikan memilki sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung dengan jumlah dan mutu yang sesuai dengan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sistem informasi.
-Institusi Pendidikan memanfaatkan sistem informasi secara efisien dan efektif.

No comments: