Friday, February 28, 2014

Pertumbuhan Ekonomi Riil Vs Pertumbuhan di Atas Kertas (Suatu Kritik terhadap Pandangan Post-Keynesian)

Menurut para ekonom Austria dikatakan bahwa, gelembung ekonomi pada umumnya dianggap memiliki dampak negatif terhadap perekonomian karena kondisi tersebut cenderung menyebabkan mis-allocation sumber daya. Gelembung ekonomi ini jugalah yang menyebabkan gelembung likuiditas moneter yang berlebihan dalam sistem keuangan, mendukung standar pajak atau pinjaman yang tidak tepat oleh bank (mal-investment). Selain itu, kecelakaan yang biasanya mengikuti suatu gelembung ekonomi dapat merusak sejumlah besar kekayaan dan menyebabkan kelesuan ekonomi berkelanjutan; pandangan ini terutama terkait dengan utang-deflasi berdasarkan teori Irving Fisher , dan diuraikan dalam ekonomi Post-Keynesian . Di masa lalu, seorang ekonom besar Austria Murray Rothbard menulis, gelembung disebabkan oleh perbankan cadangan fraksional, dimana bank mencetak uang kertas lebih dari emas yang mereka miliki di deposito tanpa aset riil. Keadaan dimana pasar investasi selalu mengalami ketidakpastian inilah yang melandasi suatu pemikiran bahwa terjadinya gelembung ekonomi merupakan salah satu konsekwensi siklus bisnis riil. Dalam hal ini Teori Siklus Bisnis Austria mungkin tampak seperti suatu hal yang tidak penting. Lagi pula, jika kebijakan berfungsi untuk memperlambat, apa bedanya jika lambat sebagai hasil dari kebijakan moneter atau kegiatan siklus normal? Beberapa ahli percaya bahwa upaya untuk menunda penurunan tak terelakkan tetapi justru membuat keadaan lebih parah. Bahkan, pengembang dari Teori Siklus Bisnis Austria, Ludwig von Mises, menulis, “Alternatifnya adalah apakah krisis harus datang lebih cepat sebagai hasil dari sukarela ditinggalkan ekspansi kredit lebih lanjut, atau kemudian sebagai bencana akhir dan total sistem mata uang yang terlibat. “ Alasan ekonomi sulit jatuh setelah upaya untuk meringankan kredit melalui penurunan suku bunga ini disebabkan oleh efek gelembung yang tercipta. Dalam gelembung, bagaimanapun, perusahaan bergerak lebih kolektif, baik atas dan bawah. Hal ini dapat menyebabkan penurunan yang cepat, sesuai dengan Teori Siklus Bisnis Austria. Bahkan, karena penurunan itu membutuhkan waktu lebih lama untuk dikembalikan kekondisi normal. Tentu saja kecaman mengenai Teori Austria Siklus Bisnis bukan saja pada bagaimana dengan efek yang ditimbulkan dari pendekatan yang dilakukan (yaitu mencakup kemampuan teori tersebut dalam merespon potensial krisis yang mungkin terjadi, tetapi juga mengenai saran terhadap sistem perbankan bebas tanpa intervensi pemerintah, (meskipun dengan alasan kelambanan dalam mengatasi dan mengurangi potensi gelembung ekonomi), karena walau bagaimanpun jika segalanya diserahkan pada pasar maka akan timbul efek negatif dari mekanisme tersebut, dimana karena tidak adanya tindakan yang membatasi, maka ekspansi kredit dan kenaikan harga saham tidak akan dapat dikontrol sehingga harga-harga semakin tidak terjangkau dan masyarakat pun semakin tidak mampu memenuhi kebutuhan produksi yang pada akhirnya justru akan membuat kekacauan dan instabilitas dalam sistem keuangan nasional. Tentu saja kita ingat bagaimana sistem keuangan makro di Amerika Serikat yang juga berdampak pada krisis keuangan global pada tahun 2008 merupakan salah satu contoh dan bentuk bagaimana system perbankan di Amrika Serikat mengalami kegagalan dan mempengaruhi perekonomian secara sistemik, dan disinlah peran pemerintah (Fed Bank) untuk bertindak dan mengurangi dampak yang lebih besar dan mempengaruhi perekonomian makro Amerika maupun dunia. Kritik saya terhadap pandangan ini adalah bagaimana mengenai intervensi pemerintah yang tetap diperlukan, karena biar bagaimanapun peran pemerintah adalah sebagaicontrolling, karena jika segalanya diserahkan pada kekuatan pasar justru dalam jangka panjang akan memberikan dampak yang negative dan pada akhirnya membawa kepada suatu negara jatuh dalam jurang krisis yang berkepanjangan dan bersifat sistemik. Dengan kata lain, pada saat kondisi tertentu kebijakan pemerintah mutlak dilakukan terutama jika pasar tidak mampu lagi menjaga kestabilan harga yang membawa pada kondisi gelembung ekonomi yang mampu membawa jatuhnya perekonomian nasional pada krisis ekonomi yang berkepanjangan. Meskipun dalam hal ini setiap negara memilki potensi resiko yang berbeda, sehingga dalam penerapan kebijakan tidak ada resep yang jitu dan sama dari setiap permasalahan. Salah satu apresiasi yang dapat diberikan untuk pendapat Von Mises, sebagai salah satu penganut teori Austria adalah pendapatnya mengenai intervensi yang dilakukan oleh pemerintah, Mises menunjukan bahwa justru intervensi pemerintah dalam sistem moneter selalu menimbulkan inflasi karena dengan intervensi tersebut maka akan menstimulan terjadinya ekspansi kredit yang secara tidak langsung justru mendorong terjadinya peningkatan supply uang yang pada akhirnya tidak dapat memberikan manfaat sosial maupun ekonomi (karena justru lebih menekankan pada pertumbuhan daripada pemerataan). Oleh karena itu Mises juga berpendapat bahwa pemerintah justru harus dipisahkan dari sistem moneter, sama halnya bahwa pasar bebas memerlukan agar pemerintah tidak mengintervensi di wilayah lain dalam perekonomian. Selain itu juga peran dan fungsi kebijakan pemerintah dibidang fiscal, yang notabene mutlak untuk dilakukan dalam rangka mengimbangi ekspansi kredit secara berlebihan. Seperti kita ketahui, bahwa fungsi dari ekspansi kebijakan fiscal adalah memiliki kemampuan untuk menyerap sekaligus mengalokasikan pendapatan masyarakat secara keseluruhan dalam rangka menggerakan ekonomi sector riil secara keseluruhan, sehingga bukan hanya pertumbuhan ekonomi berdasarkan nilai diatas kertas semata tetapi pertumbuhan ekonomi secara nyata yang mampu mengahasilkan factor output dan pendapatan masyarakat. Mudah-mudahan rencana pemerintah untuk melakukan ekspansi fiscal baru-baru inimengenai rencana pemerintah dalam meningkatkan sector penerimaan pajak, terlebih lagi setelah digulirkan rencana peningkatan penerimaan pajak yang diperuntukkan bagi golongan kaya dan berpenghasilan besar, diharapkan bukan hanya sebagai suatu retorika belaka akan tetapi benar-benar bisa dilakukan dengan nyata. Dalam hal ini reformasi pajak dan penggunaan pajak harus mampu memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pungutan pajak selama ini. Apalagi dengan berbagai kasus-kasus pajak yang melibatkan oknum-oknum pajak itu sendiri.

DAMPAK ASURANSI PERTANIAN TERHADAP USAHA PENINGKATAN PRODUKSI PERTANIAN

DAMPAK ASURANSI PERTANIAN TERHADAP USAHA PENINGKATAN PRODUKSI PERTANIAN

Faurani Santi Singagerda

I. Pendahuluan
Pertanian, adalah suatu sektor yang sangat rentan terhadap berbagai resiko, dimana dalam berbagai kegiatan pertanian selalu melibatkan perubahan iklim, cuaca, dan ketergantungan lingkungan sekitarnya. Selain itu juga sebagai salah satu bentuk aktivitas produksi manusia, pertanian juga merupakan suatu bentuk investasi jangka panjang dari petani untuk menghasilkan suatu produk (dalam hal ini produk pertanian) yang diharapkan dapat memperoleh hasil yang seperti diinginkan bahkan mengharapkan suatu keuntungan dari kegiatan tersebut. Sehingga dalam hal ini kendala modal, aksesibilitas, dan penguasaan teknologi selalu mengalami kendala termasuk dalam mengahdapi berbagai resiko Selain itu juga sebagai bentuk kegiatan investasi produksi yang menghasilkan suatu produk (baik itu produk mentah, setengah jadi, maupun produk jadi), dan pada akhirnya hasil-hasil produk tersebut membentuk suatu harga yang mana harga tersebut tercipta dari transaksi dan mekanisme transaksi di pasar. Baik itu pasar tradisional dan domestic maupun pasar internasional (untuk beberapa komoditas pertanian ataupun produk-produk turunannya). Dan kondisi seperti ini, tidaklah terlepas dari potensi resiko yang akan dihadapi. Sehingga memunculkan ketergantungan dan ketidakpastian (uncertainty) akan harga pasar dunia terhadap beberapa komoditi pertanian, dan perkebunan seperti : CPO, karet, kopi, tembakau, dan lain-lain. Dimana dalam mekanisme pasar, data dan informasi merupakan suatu hal yang sangat penting dalam menjalankan mekanisme/transaksi di pasar. Seringkali informasi dan data yang tersedia (misalnya data dan informasi mengenai produk seperti kualitas, kuantitas) tidak memadai bahkan tidak tersedia. Hal ini disebabkan karena adanya asimetrik informasi terhadap beberapa komoditi .
Di Indonesia sendiri, pertanian secara umum merupakan pertanian konvensional yang hampir sebagian besar masih memiliki pola tanam tradisional sehingga sangat mengandalkan keadaan alam, cuaca, iklim dan letak geografis. Ketidakseimbangan antara jumlah permintaan suatu komoditas pertanian dengan ketersediaan komoditas yang menganggu eksistensi produksi pertanian dalam jangka panjang, sehingga mempengaruhi eskistensi kebijakan ketahan pangan nasional. Adapun beberapa efek samping pendekatan dan penerapan pertanian konvensional yang sering mengalami permasalahan sehingga berpotensi resiko antara lain meningkatnya erosi permukaan, banjir dan tanah longsor ; menurunnya kesuburan tanah; potensi kehilangan bahan organik tanah, salinasi air tanah dan irigasi serta sedimentasi tanah; meningkatnya pencemaran air dan tanah akibat pupuk kimia, pestisida, limbah domestik residu pestisida dan bahan-bahan berbahaya lain di lingkungan dan makanan yang mengancam kesehatan masyarakat dan penolakan pasar; merosotnya keanekaragaman hayati pertanian; hilangnya kearifan tradisional dan budaya tanaman local; kontribusi dalam pemanasan global; meningkatnya pengangguran; menurunnya lapangan kerja; meningkatnya kesenjangan sosial dan jumlah petani gurem di pedesaan; dan menimbulkan ketergantungan petani pada pemerintah dan perusahaan / industri agrokimia.
Dengan kata lain potensi-potensi resiko seperti: resiko harga (price Risk), resiko produksi (Production Risk), resiko personal (human/personal risk), resiko asset/kekayaan (Asset Risk), resiko lembaga (Institutional Risk), dan resiko keuangan (financial risk); merupaka berbagai resiko yang kerap kali mengancam eksistensi dan sustainability dari pengembangan sector pertanian sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional sekaligus sector yang sangat mendukung pembangunan manusia secara keseluruhan. Disamping itu juga, tidak dapat diragukan lagi perannya dalam usaha/kegiatan inti dari keberhasilan program ketahanan pangan nasional (JRC Scientific and Technical Report Agricultural Insurance Scheme, 2008). Bahkan negara-negara maju sekalipun, sektor pertanian masih merupakan sektor andalan sekaligus sebagai faktor penyumbang terbesar dari keberhasilan pembangunan nasional.

II. Tinjauan Teori
2.1. Pengertian Resiko
Resiko adalah Suatu unsur yang terdiri dari ketidaksiapan (namun dapat dikelola/di manage) terhadap segi produksi dan marketing dalam sektor pertanian (jika dilihat dari konteks sektor pertanian). Jika kita bicara mengenai resiko tidaklah terlepas dari masalah ketidakpastian (uncertainty) yang mana , ketidakpastian dapat diartikan sebagai potensi permasalahn yang akan muncul dikemudian hari terutama yang berkaitan dengan pendapatan yang dapat berpengaruh dalam prodes produksi jangka pendek dan perencanaan jangka panjang. Jika kita hubungkan dengan masalah pertanian, pengaruh tersebut menimbulkan turunnya hasil produksi, sehingga menurunnya nilai asset baik tetap mau aset bergerak, dan mempengaruhi keputusan petani untuk tetap bekerja atau tidak. Begitu juga pada saat terjadinya ketidakstabilan situasi khususnya yang berkaitan dengan masalah kondisi iklim, cuaca, dan lingkungan sekitar yang secara signifikan dapat mempengaruhi perkembangan produksi pertanian, dimana dalam keadaan tersebut dibutuhkan alat yang efektif utk mengelola potensi resiko terutama apabila perubahan tersebut menimbulkan guncangan terhadap seluruh sektor pembangunan, contoh: guncangan dari sektor riil ekonomi akan mempengaruhi kemampuan petani dalam mengembalikan tingkat dan kemampuan pinjaman dan kewajiban keuangan kepada pihak lembaga keuangan (creditor) , selain itu lembaga keuangan juga dihadapkan pada keputusan untuk mengurangi ekspansi kredit akibat begitu besarnya probabilitas kegagalan debitor (penerima fasilitas kredit) dalam membayar kewajibannya.
2.2. Macam-macam resiko pertanian
Adapun resiko yang kerap kali dihadapi oleh sector pertanian dalam hal ini adalah dapat dilihat pada table 1 sbegai berikut:
Resiko Pertanian
Iklim Dingin, banjir, kemarau, salju, angin,dll
Sanitari Penyakit menular, kebersihan Terkontrol
Tdk terkontrol
Geografi Gempa, gunung meletus, erosi
Market Perubahan harga di dalam negeri, dan Luar
negeri, perubahan dalam kriteria standard kualitas
Man made Perang, krisis keuangan, tutupnya suatu institusi terkontrol
Tdk terkontrol
Dari tabel diatas dijelaskan bahwa ada lima faktor penyebab resiko yang paling sering muncul yaitu faktor iklim dan cuaca , sanitari/kebersihan yang berdampak pada hasil-hasil pertanian terutama hasil/produk-produk jadi, faktor geografi/letak dan struktur wilayah, faktor market/pasar (berkaitan dengan transaksi perdagangan internasional, dan faktor manusia. Dimana, ke-lima faktor tersebut ada yang bisa dikontrol dan ada yang tidak bisa dikontrol dalam pengertian menyikapi dan menghadapi resiko dan pitensi resiko yang terjadi. Meskipun demikian resiko yang terjadi akan menjadi dampak yang sangat berpengaruh bagi perkembangan sector pertanian itu sendiri baik secara kuantitas maupun kualitas.


2.3. Strategi Menghadapi resiko dan Ketidakpastian Dalam Sektor Pertanian
Pertanian merupakan salah satu usaha yang rawan terhadap dampak negatif perubahan iklim, seperti banjir dan kekeringan yang dapat menyebabkan gagal panen. Jika tidak diantisipasi dengan tepat, hal ini berpotensi melemahkan motivasi petani untuk mengembangkan usaha tani, bahkan dapat mengancaman ketahanan pangan.
Kemampuan petani beradaptasi terhadap perubahan iklim terkendala oleh modal, penguasaan teknologi, dan akses pasar. Pendekatan konvensional dengan menerapkan salah satu atau kombinasi strategi produksi, pemasaran, finansial, dan pemanfaatan kredit informal diperkirakan kurang efektif. Oleh karena itu diperlukan sistem proteksi melalui pengembangan asuransi pertanian terutama untuk padi.
Secara tradisional, petani telah mengembangkan pendekatan praktis untuk mengatasi risiko, baik secara individual maupun berkelompok. Menyimpan sebagian hasil panen padi dalam lumbung, menanam umbi-umbian di pekarangan atau ladang, dan memelihara ternak adalah cara-cara praktis yang lazim ditempuh untuk mengatasi risiko usaha tani. Hal seperti ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain seperti India, Tanzania, dan El Salvador. Dalam menghadapi risiko, petani menerapkan strategi yang berbeda-beda. Umumnya, mereka menerapkan satu atau kombinasi dari beberapa strategi berikut:
1 . Strategi produksi, mencakup diversifikasi atau memilih usaha tani yang pembiayaan dan atau pengelolaan produksinya fleksibel. Petani Indonesia umumnya menerapkan strategi diversifikasi usaha tani.
2 . Strategi pemasaran, misalnya menjual hasil panen secara berangsur, memanfaatkan system kontrak untuk penjualan produk yang akan dihasilkan, dan melakukan perjanjian harga antara petani dan pembeli untuk hasil
panen yang akan datang. Upaya yang banyak dilakukan petani Indonesia adalah dengan cara menjual hasil panen secara berangsur.
3 . Strategi finansial, mencakup melakukan pencadangan dana yang cukup, melakukan investasi pada kegiatan berdaya hasil tinggi, dan membuat proyeksi arus tunai berdasarkan perkiraan biaya produksi, harga jual produk, dan produksi. Di Indonesia strategi ini belum populer.
4 . Pemanfaatan kredit informal, seperti meminjam uang atau barang kebutuhan pokok dari pedagang atau pemilik modal perorangan. Strategi ini banyak diterapkan petani kecil di Indonesia.
5 . Menjadi peserta asuransi pertanian untuk menutup kerugian yang diperkirakan akan terjadi.Strategi ini banyak ditempuh oleh petani di negara maju dan sebagian petani di negara berkembang. Di Indonesia, asuransi pertanian formal belum berkemkan. Meskipun beberapa strategi tersebut telah diterapkan oleh sebagian petani, mereka masih sulit mengatasi risiko berusaha tani.
Oleh karena itu diperlukan strategi lain yang sistematis, misalnya melalui asuransi pertanian, suatu lembaga ekonomi yang berfungsi untuk mengelola risiko yang dihadapi petani. Tujuannya adalah: (1) menstabilkan pendapatan petani dengan mengurangi kerugian karena kehilangan hasil; (2) merangsang petani mengadopsi teknologi yang dapat meningkatkan produksi dan efisiensi penggunaan sumber daya; dan (3) mengurangi risiko yang dihadapi lembaga perkreditan pertanian dan meningkatkan akses petani ke lembaga tersebut.
Berdasarkan hasil laporan JRC Scientific and Technical Report kepada European Union Commision tahun 2008, adapun strategi modern yang bisa diusulkan dalam menghadapi potensi resiko dan ketidakpastian dari sector pertanian antara lain: (1) strategi pada bidang usaha on-farm yaitu dengan cara melakukan seleksi terhadap produk-produk pertanian yang memiliki tingkat resiko rendah dan tinggi (mengakategorikan produk-produk berdasarkan tingkat resiko yang mungkin terjadi), menyeleksi produk yang memiliki siklus pendek sehingga dengan seleksi tersebut dapat diidentifikasi potensi yang dapat terjadi berikut penangannya, melakukan diversifikasi produk (dimana dengan diversifikasi produk tersebut petani bisa mengalihkan kegiatan proses produksi kepada produk-produk pertanian yang rentan akan potensi resiko ke produk-produk substitusi yang lebih tahan/kuat menhadapi resiko), melakukan konsolidasi terhadap perencanaan keuangan dengan melakukan pengelolaan dan pengamana investasi untuk menjaga likuiditas keuangan.(2) Strategi risk-sharing, melalui perjanjian kontrak-kontrak penjualan, kontrak produksi (dengan menggunakan transaksi hedging/transaksi periode, future market dalam pasar komoditi internasional untuk beberapa macam komoditi tertentu yang diperdagangkan dalam bursa komoditi, maupun penyertaan dalam pendanaan cadangan dan asuransi, dan (3) strategi alternatif seperti: bantuan hibah, dan peningkatan share pendapatan diluar sector pertanian (tetapi yang berkaitan dengan pertanian, misalnya industri makanan dan lain-lain).
Sedangkan dalam menghadapi kegagalan panen akibat perubahan iklim dan cuaca (yang merupakan faktor yang paling sering terjadi dan rentan dalam sector pertanian) adalah melalui:
1. Strategi produksi, mencakup diversifikasi atau memilih usaha tani yang pembiayaan dan atau pengelolaan produksinya fleksibel.
2. Strategi pemasaran, misalnya menjual hasil panen secara berangsur, memanfaatkan sistem kontrak untuk penjualan produk yang dihasilkan, dan melakukan perjanjian harga antara petani dan pembeli untuk hasil panen yang akan datang.
3. Strategi finansial, mencakup melakukan pencadangan dana yang cukup, melakukan investasi pada kegiatan berdaya hasil tinggi, dan membuat proyeksi arus tunai berdasarkan perkiraan biaya produksi, harga jual produk, dan produksi.
4. Pemanfaatan kredit informal, seperti meminjam uang atau barang kebutuhan pokok dari pedagang atau pemilik modal perorangan.
5. Menjadi peserta asuransi pertanian untuk menutup kerugian yang diperkirakan akan terjadi. Strategi ini banyak ditempuh oleh petani di negara maju dan sebagian petani di negara berkembang
Dari beberapa hal diatas dapat disimpulkan bahwa dalam sektor pertanian, salah satu strategi yang cukup layak dan patut diperhitungkan oleh pengambil keputusan (dalam hal ini adalah pemerintah) yaitu mengembangkan suatu jenis program perlindungan resiko melalui program asuransi nasional yang bersifat formal terutama untuk usahatani dan komoditas utama sebagai suatu sistem proteksi usaha pertanian yang dinilai memenuhi persyaratan sebagai andalan perekonomian nasional karena mampu memacu perekonomian nasional, dengan tujuan mengentaskan kemiskinan, meningkatkan pendapatan per kapita dan menurunkan harga makanan.

2.4. Asuransi
Dalam bahasa hukum dan ekonomi, asuransi dapat diartikan sebagai bentuk dari pengelolaan resiko yang secara prinsipnya digunakan untuk menghindar dari berbagai resiko kerugian, maupun kehilangan. Asuransi juga dapat berarti sebagai bentuk transfer dari resiko kehilangan dari suatu entitas ke entitas tang lain melalui system pembayaran penanggulangan resiko. Bahkan oleh menurut Joel C Lagan (2004) dari Commercial Insurance Agent, dikatakan bahwa asuransi merupakan jenis pembayaran sejumlah uang yang dihitung berdasarkan premi yang harus dibayar atas potensi resiko yang akan terjadi. Dalam hal transfer pembayaran terhadap penjaminan resiko tersebut, tentu saja akan melibatkan perusahan asuransi yang menjual produk asuransi, selain itu juga peserta asuransi yang dalam hal ini adalah pihak-pihak yang akan memperoleh manfaat asuransi tersebut, dimana mereka akan terikat dalam suatu kontrak dengan perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi sesuai dengan kebutuhan peserta. Sedangkan nilai asuransi yang dijamin adalah sebesar tingkat resiko yang dimiliki oleh si peserta dan besarnya jumlah yang harus dibayar oleh setiap peserta tentu saja akan menjelaskan sejauhmana tingkat resiko yang akan diasuransikan/dijamin (disebut dengan premi). Dalam manajemen resiko, dalam aplikasi pelaksanaannya sebelum perusahaan asuransi menentukan berapa besar tingkat resiko yang dimiliki oleh peserta dan berapa besar remi yang harus dibayar oleh peserta, tentu saja dibutuhkan suatu proses uji kelayakan dan pengawasan dari pihak perusahaan yang harus melakukan studi di lapangan dan memiliki kompetensi khusus dalam mengestimasi tingkat resiko trtentu yang dimiliki oleh peserta.
Transaksi asuransi melibatkan perhitungan jaminan dan bentuk pembayaran yang ditujukan untuk peserta asuransi yang nantinya akan ditukar dalam bentuk penjaminan untuk memberikan kompensasi kerugian yang apabila peserta mengalami kerugian ataupun kehilangan (disebut dengan indemnity atau pertanggungan), nantinya peserta akan menerima sebuah kontrak perjanjian dengan pihak perusahaan asuransi yang disebut dengan polis asuransi yang mana dalam polis tersebut berisi secara lengkap mengenai kondisi dan gambaran keadaan yang akan diterima oleh peserta berikut aturan-aturan dan prasarat-prasaratnya.
2.5. Macam-Macam Asuransi
Perusahaan asuransi terdiri dari beberapa macam yaitu: a) asuransi kendaraan , b) asuransi perumahan, c) asuransi kesehatan, d) asuransi kecelakaan, e) asuransi jaminan hari tua, f) asuransi kekayaan (missal: asuransi kebakaran, asuransi bencana, asuransi pertanian, asuransi banjir, asuransi gempa, surety bond, dan lain-lain), g) liability insurance, h) asuransi kredit, i) asuransi kategori all risks, j) re-asuransi, k) asuransi sosial, l) jaring pengaman, dan m) social security

2.4. Sistem Pembayaran Asuransi (Premi asuransi)
Premi merupakan jumlah yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi yyang besarnnya ditetapkan oleh perusahaan asuransi sebagai penyedia produk asuransi berdasrkan jangka waktu tertentu. Jenis pembayaran ini dibuat oleh perusahaan dan ditujukan kepada peserta berasarkan tingkat maturity/umur jangka panjang.
Premi asuransi yang diterapkan pada umumnya akan semakin tinggi apabila resiko yang dimiliki oleh peserta juga semakin tinggi. Pada kasus asuransi kesehatan misalnya, premi yang harus dibayar oleh peserta asuransi yang dikategorikan sebagai golongan perokok tentu saja akan jauh lebih mahal dibandingkan yang bukan dikateorikan senagai non-perokok. Hal ini terjadi karena potensi resiko dari perokok lebih besar dibandingkan yang tidak merokok.

2.5. Asuransi Pertanian
Merupakan jenis produk asuransi yang dikuhusukan untuk menyediakan jasa pertanggungan kerugian dan kehilangan (menghadapi potensi resiko) di sector pertanian dalam hal ini termasuk petani, peternak, pemilik lahan pertanian atau peternakan, dan pihak-pihak lain yang bergerak dan terlibat dalam sector pertanian dalam rangka mengurangi resiko yang seringkali terjadi menjadi masalah dalam sector pertanian (termasuk dalam hal ini resiko cuaca, iklim, kegagalan panen, bencana alam, dan lain-lain) sehingga dengan situasi tersebut maka pelaku sector pertanian akan berpotensi mengalami kerugian bahkan kehilangan yang pada akhirnya berpengaruh pada produktivitas yang ingin dicapai sehingga berpengaruh juga pada pendapatan yang akan diperoleh.
Ada dua jenis asuransi pertanian yaitu: asuransi lahan pertanian, dan asuransi pendapatan pertanian.
1) Asuransi lahan pertanian (Crop-yield insurance), terdiri dari dua jenis yaitu Crop-hail insurance yang umumnya merupakan jenis asuransi yang disediakan oleh pihak asuransi swasta, dimana jenis asuransi ini menyediakan fasilitas pertanggungan kepada peserta asuransi yang mengalami resiko kerusakan bahkan mengaeah pada hilangnya sebagian atau seluruh asset-aset pertanian, yang diakibatkan oleh keadaan dan faktor alam seperti kebanjiran, kekeringan, serangan hama dan serangga, dan penyakit. Jenis asuransi ini merupakan jenis asuransi pertanian dengan system multi peril, dimana resiko yang dialami oleh petani tersebut berpotensi pada hilangnya aset-aset yang dimiliki, sedangkan jika ditingkat kebijakan karena jenis asuransi ini sangat berpotensi menghasilkan kerugian yang secaralangsung juga berdampak secara makro maka sebaiknya kebijakan yang diambil berupa kebijakan tersendiri (single policy) yang disebut dengan Multi peril crop insurance (MPCI). Dimana MPCI dilakukan oleh pemerintah dengan memberlakukan premi pembayaran yang besarannya disubsidi oleh pemerintah, contoh: program MPCI yang dilakukan di Amerika Serikat sejak tahun 1938 yang dikelola oleh Federal Crop Insurance Corporation (FCIC) melalui pengawasan Departemen pertanian Amerika Serikat, dimana pengelolaan manajemen resikonya dilakukan oleh Risk Management Agency dibawah pengawasan dan binaan departemen pertanian Amerika Serikat.
2) Selain itu juga Crop yield insurance juga dapat berupa asuransi pendapatan (Crop-revenue insurance), yang merupakan kombinasi dari crop-yield insurance and price insurance. Sebagai contoh, RMA yang mencanangkan crop-revenue insurance sebagai suatu lembaga penjamin untuk melipatgandakan jaminan kepada petani-petani jagung di Amerika Serikat. Kebijakan pemberian jaminan dilakukan dengan system pembayaran jaminan (indemnity) yang mana merupakan gabungan dari perhitungan keuntungan riil dengan harga indeks yang berlaku di pasar komoditi. Crop revenue insurance ini memberikan pertanggungan kepada peserta asuransi yang mengalami kerugian akibat turunnya harga komoditas sebagai dampak dari perubahan cuaca dan iklim, pembayaran ganti rugi tersebut berupa jaminan harga yang mana harga-harga yang terjadi dalam mekanisme perdagangan internasional sangatlah rentan dengan isu-isu cuaca dan iklim sehingga mempengaruhi permintaan dan penawaran komoditas yang pada akhirnya berpengaruh pada tingkat harga di pasar internasional.
2.6. Minimalisasi resiko
Sadar akan efek samping pertanian konvensional, masyarakat lingkungan global sudah lama menyepakati penerapan dan pengembangan konsep pertanian berkelanjutan sebagai realisasi dari pembangunan berkelanjutan pada sektor pertanian dan pangan melalui Chapter 14 Agenda 21 berjudul Promoting Sustainable Agriculture and Rural Development (SARD) yang merupakan agenda berbagai program aksi pembangunan berkelanjutan yang disepakati oleh para pemimpin dunia di KTT Bumi Rio de Janeiro tahun 1992.
Agenda 21 merinci berbagai konsep dan program aksi pertanian berkelanjutan yang perlu dilaksanakan oleh semua negara. Menurut Agenda 21, konsep pertanian berkelanjutan merupakan konsep yang multi dimensional termasuk didalamnya pencapaian tujuan ekologi, sosial dan ekonomi.
Pertama, penguatan kelayakan dan kehidupan ekonomi di pedesaan merupakan dasar untuk penyediaan cara-cara untuk mempertahankan fungsi sosial dan lingkungan mereka.
Kedua, menjaga kualitas lingkungan juga merupakan prasyarat yang diperlukan bagi pengembangan potensi ekonomi jangka panjang di pedesaan.
Ketiga, integritas ekologi dan nilai lanskap pedesaan yang menjadikan daerah pedesaan sebagai kawasan wisata dan tempat hidup yang tenang dan menyenangkan sehingga dapat menarik investor untuk menanamkan modal.
2.7. Peran asuransi nasional menurut Agenda 21 ini
Adapun peran dari asuransi berkaitan dengan Agenda 21 adalah:
Pertama, dalam kerangka penguatan kelayakan dan kehidupan ekonomi di pedesaan, asuransi umum hendaknya dipromosikan sebagai bentuk baru dari program "solidaritas sosial" yang dimasa lalu terbukti efektif mendongkrak ekonomi rakyat. "Solidaritas sosial" adalah model penguatan kelayakan dan kehidupan ekonomi khas Indonesia, dimana semua stakeholders setuju untuk menyisihkan sedikit dari apa yang dimilikinya untuk kepentingan bersama. Uang yang dikumpulkan sedikit demi sedikit ini merupakan modal awal untuk memulai usaha bersama (dalam hal ini untuk membeli polis asuransi umum)
Kedua, untuk menjaga kualitas lingkungan, maka asuransi umum dapat diajukan sebagai program reduksi Karbon dan biaya lingkungan yang harus dikeluarkan perusahaan pertanian, perkebunan dan kehutanan. Prinsip "mereka yang menggunakan lebih, harus membayar lebih" harus diterapkan secara ketat sesuai dengan adagium "Poluters pay more" - pihak-pihak yang menggunakan bahan-bahan energi tak terbarukan harus membayar premi asuransi umum demi untuk menjaga kualitas lingkungan dan program udara bersih
Ketiga, sebagai penjaga integritas ekologi dan nilai lanskap pedesaan, maka program asuransi umum yang lazim dikenal seperti asuransi banjir, asuransi kebakaran atau asuransi pencurian dan perampokan dll dapat lebih disosialisasikan dengan bahasa yang lebih merakyat
2.8. Asuransi umum dan pemberdayaan petani
Tentang program pemberdayaan petani, Agenda 21 membuat bab khusus yaitu Chapter 32 dengan judul Strengthening the Role of Farmers dimana disebutkan petani melalui berbagai organisasi swadaya petani menuntut agar mereka ikut serta dalam setiap pengambilan keputusan tentang bagaimana tanaman pangan dibudi-dayakan, diolah, diperdagangkan dan bagaimana manfaat yang diperoleh dari sistem pangan dunia, nasional dan lokal dapat dibagikan secara adil. Pemerintah dan pihak-pihak lain termasuk swasta dan perguruan tinggi perlu membantu dan memfasilitasi usaha-usaha untuk mendorong kemandirian petani dan kelompok tani dengan metode pendidikan dan pelatihan petani yang efektif.
Disinilah asuransi umum dapat lebih berperan dalam sistim penjaminan bagi pola terpadu seperti subak di Bali, nagari di Sumatra Barat, atau ngunduh di Jawa dll. Dengan sistim penjaminan bila terjadi gagal panen force majeur, maka asuransi umum dapat lebih berperan dalam upaya peningkatan kualitas hidup petani seperti yang diamanatkan oleh Chapter 32 itu. Sebab sebagai bagian integral dari sistim penjaminan itu, peran asuransi umum menjadi lebih luas dari BPR dan Perum Pegadaian karena asuransi umum juga memfasilitasi usaha-usaha untuk mendorong kemandirian petani dan kelompok tani melalui penyadaran akan hak dan kewajiban para pemegang polisnya.

2.8. Hubungan antara Program Asuransi Nasional dan Ketahanan Pangan
Hujan yang mengguyur seluruh wilayah Indonesia selama ini mengakibatkan bencana dimana-mana. Masih belum sirna bencana banjir dari hadapan mata, La Nina diperkirakan bakal mengancam produksi beras nasional. Masalah utama produksi beras nasional bukan sekedar persoalan basah dan kering, atau banjir dan kekeringan. Lebih dari itu adalah ketahanan pangan bangsa ini. Meski berbagai persoalan melanda produksi beras nasional, namun menurut angka ramalan III Biro Pusat Statistik, produksi GKG (gabah kering giling) tahun 2007 mencapai 57,05 juta ton. Rincian analisis resiko telah dipaparkan oleh Mentan Anton Apriyantono di Harian Kompas tanggal 4 Januari 2008 sehingga prospek asuransi umum dalam bidang pertanian terbuka lebar. Sedangkan Direktur Jenderal Pemasaran Hasil Pertanian, Djoko Said Damarjati menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menjalankan gerakan penanganan pasca panen dan pemasaran hasil pertanian. Apabila gerakan itu mampu menghemat potensi kehilangan hasil hingga 2,5 persen dari total potensi kehilangan hasil sepanjang panen sebesar 20,4 persen, akan ada tambahan produksi GKG sebanyak 1,4 juta ton atau setara 2 ons untuk setiap penduduk Indonesia.
Bulog sebagai ujung tombak stabilisasi harga dan ketahanan pangan tidak bisa hanya berpangku tangan. Karena itu, Bulog harus jeli mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak ekonomi, sosial dan politik akibat lonjakan harga beras nanti. Untuk itulah, asuransi umum dapat berperan aktif dalam menjaga ketahanan pangan nasional, melalui minimalisasi resiko. Pernyataan politis pemerintah ini tentu bukan basa basi. Apalagi tahun 2008 ini dekat dengan Pemilu. Pemerintah tentu tidak akan menarik ucapannya karena bisa membuat kepercayaan publik menurun, dan ini tidak menguntungkan posisi politik penguasa. Jadi bisnis asuransi cukup terbuka untuk sektor agribisnis dan agro-industri.

2.9. Asuransi Nasional dan Program Penanggulangan Kemiskinan
Masyarakat petani dan nelayan yang miskin sudah tentu tidak bankable. Maka sistim personal guarantee yang terbukti sukses diterapkan oleh Grameen Bank di Bangladesh dapat diadopsi di sini. Sistim ini juga sudah disosialisasikan oleh Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, melalui pemasyarakatan gerakan koperasi di Indonesia. Sayangnya, gerakan yang bertumbuh dari bawah ini, sekarang dibuat menjadi top down dengan pendirian Departemen Koperasi dan UKM. Untuk mengatasi masalah kemiskinan struktural ini, maka asurasi umum dapat berperan dalam mengurangi dampak fluktuasi harga komoditi pertanian (meminimalisir resiko) seperti yang diatur dalam operasional Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang dibutuhkan adalah personal guarantee atau group guarantee sehingga kendala "tidak bankable" dapat diterobos. Dengan demikian, masyarakat petani dan nelayan yang "tidak bankable" dapat tetap mempunyai akses modal dan pemasaran. Menurut Peter F.Drucker : Approach problems with your ignorance, not your experience (Pecahkan masalah dengan apa yang anda abaikan, bukan dengan pengalaman anda) dan If you keep doing what worked in the past, You're going to fall (bila kita tetap bekerja menurut rutinitas, maka bersiaplah untuk gagal ) - asuransi umum harus dapat berfungsi dengan personal guarantee, tanpa itu sumbangannya dalam pengentasan kemiskinan akan sangat minimal.

2.10. Aspek-Aspek Keberhasilan Asuransi Pertanian Nasional
Adapun dalam mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan asuransi pertanian yang akan dilakukan, dalam hal ini pemerintah harus aspek-aspek ekonomi, teknis dan aspek social, yang mana aspek ekonomi.
Aspek ekonomi adalah suatu aspek/tinjauan keberhasilan pelaksanaan asuransi dilihat dari segi dan nilai ekonomis yang dihasilkan sebelum dan setelah program tersebut dilaksanakan.
Aspek teknis, merupakan tnjauan keberhasilan program jika dilihat dari segi teknis/operasional pelaksanaan dengan kata lain memandang keberhasilan program dilihat dari tingkat pelaksanaannya dilapangan.
Sedangkan aspek social, merupakan tinjauan keberhasilan dari pelaksanaan program yang dilihat dari pengaruhnya terhadap kondisi social yang ada didalam suatu negara atau masyarakat sebagai satu kesatuan yang saling terintegrasi.
Untuk melihat tingkat keberhasilan dari ke-tiga aspek tersebut ada beberap hal yang muncul dan diidentifikasikan mampu menjadi kendala yang berdampak terhadap keberlanjutan program dalam jangka panjang seperti:
1) Belum terbentuknya mind set petani terhadap asuransi belum terbentuk (menyagkut aspek Sosial budaya)
2) Belum adanya payung hukum pelaksana asuransi nasional dan sampai saat ini tidak ada ketidakpastian tata ruang, sehingga berimplikasi pada kebijakan investasi terutama kepastian akan jaminan bagi investor atas kepastian harga apakah market price atau regulated price yang menyangkut pengemablian modal (aspek teknis)
3) Ciri khas dari sektor pertanian di Indonesia: memilki usaha yg terpencar-pencar, sistem produk bervariasi, skala usaha kecil yang berimplikasi terhadap biaya administrasi dalam usaha asuransi (aspek ekonomi)
4) Keterbatasan data base yang memadai yg mana fungsi dari data base adalah untuk memperoleh informasi dan data komoditas mana saja yg paling dominan rentan terhadap suatu resiko sehingga dapat ditemukan faktor kunci apa saja dalam menentukan rancang bangun produk asuransi pertanian. (aspek teknis)
5) Keterbatasan pengetahuan dan pemahaman akan teknologi yang menyebabkan relatif tingginya peluang terjadinya kegagalan produksi dalam hal ini berhubungan dengan biaya (benefit/cost) mengenai tindakan upaya mengatasi resiko. (aspek sosial budaya, dan ekonomi)
6) Keterbatasan personal yg memilki pengetahuan di bidang asuransi dan usaha tani sehingga berdampak pada adverse selection risk karena kesalahan pemilihan nasabah. (aspek sosial budaya dan teknis)
7) Moral hazard yg berdampak pada unsur usaha kesengajaan dalam proses claim asuransi (aspek sosial budaya)
8) pemanfaatan kredit informal lazim ditempuh oleh sebagian besar para pelaku sektor pertanian (aspek ekonomi, dan social)
9) Ketentuan Risk Based Capital yg masih dianggap memberatkan (minimal 100 milyar) berdasarkan ketentuan yg berlaku dengan tetap memperhatikan regulasi solvensi yang mempertimbangkan alokasi optimal dari modal sesuai dengan sistem berbasis resiko ekonomi. (aspek teknis)
10) Kepercayaan masyarakat terhadap institusi asuransi yg masih sangat kurang (aspek sosial budaya, dan teknis)
11) Nilai dan komposisi APBD juga berpotensi memberikan dampak terhadap potensi permintaan asuransi umum. (aspek teknis, dan ekonomi).
2.11. Macam-Macam Model Asuransi Pertanian
Asuransi Pertanian dalam perkembangannya terdiri dari beberapa jenis, antara lain:
1) Single-risk insurance, yaitu jenis asuransi yang memberikan fasilitas pertanggungan terhadap satu macam potensi resiko, bahkan dua macam yang sifatnya tidak sistemik (atau memberikan dampak kepada sector/bidang lain), misalnya: kebakaran, dan serangan hama.
2) Asuransi kombinasi (resiko), dalam pengertian merupakan kombinasi dari pertanggungan terhadap beberapa potensi resiko (dua atau lebih). Dibeberapa negara jenis asuransi ini sering disebut dengan asuransi multi (multi-risk insurance).
3) Asuransi Keuntungan Pendapatan (Yield insurance), asuransi ini memberikan jaminan dan pertanggungan terhadap resiko-resiko utama yang dapat mempengaruhi produksi dan keuntungan yang ingin diperoleh (misalnya; kekeringan). Besarnya premi yang harus dibayar dihitung berdasarkan catatan keuangan dan keuntungan/laba yang diperoleh atau berdasarkan data dan sumber informasi dari rata-rata keuntungan yang diperoleh secararegional/wilayah dimana pertanian tersebut berada apabila catatan mengenai perkembangan pertanian yang dimilki secara perorangan tidak ada. Jumlah kerugian (premi yang dibayarkan) dihitung berdasarkan jumlah kerugian yang diderita oleh tiap-tipa peserta yang mengalami kerugian secara terpisah, atau besarnya pertanggungan yang akan dibayar dengan besarnya asset yang diasuransikan.
4) Asuransi harga (Price insurance), merupakan jenis asuransi yang pertanggungannya dibayarkan berdasarkan jumlah produksi yang berdampak pada penurunan harga.
5) Asuransi pendapatan (Revenue insurance), merupakan kombinasi antara resiko keuntungan (yield) dengan resiko harga yang mana pertanggungan diberikan untuk suatu jenis produk single yang bisa berupa produk spesifik atau pertanian secara keseluruhan (paket) sehingga akan menjadi lebih murah dibanding jika membeli produk asuransi (antara asuransi harga dan yield secara terpisah), karena resiko yang terjadi umumnya akan menghasilkan dampak yang lebih kecil (keuntungan yang sedikit akan di tanggung /kompensasi oleh harga yang tinggi dan sebaliknya). Umumnya perusahaan yang memberikan fasilitas jenis asuransi ini harus memberikan keternagan tentang distribusi probabilitas/sebaran kemungkinan yang bisa terjadi dalam resiko harga dan keuntungan.
6) Asuransi Usaha Tani Secara keseluruhan (Whole-farm insurance), tipe asuransi ini terdiri dari kombinasi/gabungan beberapa jaminan untuk produk-produk pertanian. Berdasarkan jumlah pertanggungan yang diberikan, pada keseluruhan keuntungan dari usaha tani.
7) Asuransi pemdapatan (Income insurance), asuransi ini untuk memberikan perindungan terhadap usaha tani yang berkitan dengan pendapatan yang akan diperoleh (dengan kata lain bisa berupa hal-hal yang berkitan dengan potensi resiko pada harga dan keuntungan yang ingin diperoleh) sama halnya dengan yang menyangkut biaya pada proses produksi, dan biasanya tipe asuransi ini tidak menjelaskan produk secara spesifik tetapi lebih banyak menjelaskan pendapatan secara keseluruhan.
8) Asuransi indeks (Index insurance), dimana pembayaran pertanggungan nya dilakukan dengan mengukur jumlah potensi keuntungan yang akan diperoleh (yield), ada 3 macam jenis asuransi indeks ini, yaitu: 1) Area yield index insurance, yaitu : besarnya pertanggungan dihitung berdasarkan besarnya penurunan rata-rata potensi keuntungan dalam suatu wilayah, dimana wilayah disini dilihat dari kondisi geografi secra keseluruhan; 2) Area revenue index insurance, pembayarn pertanggungan dihitung berdasarkan besarnya jumlah penurunan produksi atas rata-rata potensi keuntungan dan harga dalam suatu wilayah, dan 3) Indirect index insurance, dimana laporan mengenai indeks diperoleh dari perhitungan indikasi potensi keuntungan berdasarkan laporan cuaca, gambar-gambar satelit, dan lain-lain.
2.12. Skema Asuransi
Dalam perekembangannya, asuransi terdiri dari beberapa skema antara lain:
1. Asuransi harga (Price insurance), yaitu skema asuransi yang perhitungan pembayaran ganti rugi/pertanggungan diambil dari minimal harga yang berlaku (berdasarkan harga transaksi perdagangan yang berlaku.
2. Asuransi kuantitas/jumlah (Quantity insurance), merupakan skema asuransi yang perhitungan ganti rugi berdasarkan minimal keuntungan fisik (umumnya diperuntukan bagi pertanian-pertanian yang bersifat tradisional)
3. Asuransi campuran (antara asuransi harga dan kuantitas barang)
Dalam hal ini skema asuransi berkaitan dengan masalah resiko yang akan datang /potensi resiko yang memungkinkan terjadi, maka jenis investasi merupakan instrument transaksi future hedging yang perhitungannya berdasarkan parameter statistik, sehingga keputusan investasi selalu berdasarkan perhitungan portfolio.

III. Analisa Kasus dan Pembahasan
Adapun profil skema asuransi pertanian dari beberapa negara (salah satunya adalah di eropa) yang bisa dijadikan bahan perbandingan bagi studi pengembangan asuransi pertanian di dalam negeri adalah berupa skema penjaminan (bersama) untuk resiko-resiko yang berkaitan dengan serangan penyakit hewan ternak (Cost-sharing schemes for epidemic livestock diseases) yang telah dilakukan dibeberapa negara di Eropa (European Union). Skema ini merupakan lanjutan dari skema sebelumnya yaitu berupa cost sharing yang bersifat nasional atau regional dengan kriteria yang digunakan berupa skema yang ditujukan untuk resiko terhadap serangan hama penyakit, resiko persaingan pasar/daya saing, resiko kekurangan modal, dan resiko implementasi kebijakan yang bersifat fleksibilitas dan memungkinkan terjadinya berbagai kemudahan perpindahan diantara negara-negara Uni Eropa. Dalam perkembangannya, khususnya di negara-negara Uni Eropa, maka untuk jenis asuransi public berkembang di Spanyol, Italia, Perancis, dan Yunani. Sedangkan di Jerman dan Inggris justru cenderung berkembang asuransi yang dikategorikan sebagai asuransi swasta.
Pada tabel 1 dan 2 dibawah memberikan penjelasan mengenai gambaran/profil pertanian di negagara-negara Uni Eropa, yang mana ke-dua table tersebut menjelaskan bagaimana resiko-resiko yang akan dihadapi akan memberikan kontribusi penurunan pendapatan petani berdasarkan wilayah negara dan pengaruhnya terhadap beberapa komoditas pertanian.
Tabel 1: Significant’s farm income reduction per year by country

Sumber: JRC Scientific and Technical Report, 2008
Tabel2: Significant’s farm income reduction per year by country

Sumber: JRC Scientific and Technical Report, 2008

Sedangkan pada tabel 3 menunjukan perbandingan atas dampak asuransi pertanian terhadap perkembangan asuransi sector pertanian dan perkembangan pertanian itu sendiri di Amerika dan negara-negara Eropa
Tabel 3: Perbandingan hasil dan dampak asuransi pertanian di Amerika Serikat dan Eropa

Sumber: JRC Scientific and Technical Report, 2008 dan JRC Reference Report, 2009
Catatan: EUR 1 = USD 1 273 (September 2006).
(1) Total produksi pertanian sebesar EUR 81 560 juta, EUR 50 154 juta berkaitan dengan lahan pertanian yang telah diasuransikan (di Amerika Serikat)
Sumber: Data diolah oleh CEA (2005) Data, World Bank (2005), Rain and Hail
Insurance Society (2005) and AGmanager.info (http://www.agmanager.info/crops/insurance/risk_mgt/rm_html05/ABksLR.asp
Dari tabel 3 dapat dijelaskan bahwa nilai total produksi di Amerika Serikat sebesar 81. 560 juta EUR jauh lebih kecil dibandingkan di negara-negara Eropa yang besarnya 161.923 juta EUR (sekitar hampir separuhnya dibandingkan dengan produksi pertanian di Eropa), sedangkan jumlah asuransi pertanian yang telah diasuransikan ditunjukan bahwa justru di Amerika Serikat jumlahnya lebih besar dibandingkan di negara-negara Eropa yaitu 37 juta EUR untuk Amerika Serikat dan 36. 73 juta EUR di Eropa (meskipun selisihnya tidak begitu besar). Rasio total nilai asuransi pertanian terhadap total nilai asuransi di Amerika Serikat sebesar 9 persen sedangkan di Eropa sebesar 4 persen hampir separuh lebih kecil daripada di Amerika Serikat. Subsidi di Amerika Serikat sebesar 1.900 juta EUR di Amerika Serikat dan 497 juta EUR di Eropa. Sedangkan rasio/perbandingan nilai subsidi pada harga premi asuransi di Amerika Serikat sebesar 58 persen di eropa hanya sebesar 32 persen di Eropa. Dari tabel 3 juga dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan perkembangan asuransi pertanian di Amerika Serikat lebih maju daripada di negara-negara Eropa.
Untuk lebih jelasnya lagi bagaimana profil dan gambaran perkembangan asuransi pertanian di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa dapat dilihat pada lampiran 1 dan 2.

IV. Kesimpulan
Adapun dari artikel ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Berkembangnya asuransi didasari oelh berbagai dampak resiko dan ketidakpastian yang sering muncul dalam kehidupan manusia, salah satu sector yang sangat berpengaruh terhadap berbagai resiko dan ketidakpastian adalah sektor pertanian, yang mana resiko yang paling sering muncul dan berdampak besar khususnya berpengaruh pada hasil dan tingkat produksi pertanian adalah resiko yang berkaitan dengan iklim/cuaca, dan resiko akibat adanya perubahan harga sebagai konsekwensi dari berkembangnya transaksi perdagan internasional.
2. Asuransi pertanian merupakan suatu program yang sangat dibutuhkan dan penting untuk menjamin keberlangsungan produksi pertanian dan yang pada akhirnya dapat menjamin ketahan pangan nasional
3. Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yg sangat beresiko dalam menghadapi berbagai macam perubahan seperti perubahan iklim dan cuaca, perubahan ketidakpastian (uncertainty) pasar sebagai konsekwensi dari struktur pasar persaingan sempurna secara global
4. Dengan asuransi para petani dan pelaku di sektor pertanian dapat memperoleh manfaat yg besar khususnya untuk peningkatan kemampuan petani dan para pelaku mengakses modal, pasar, dan produksi komoditas pertanian
5. Belum adanya skema asuransi formal, yg mana selama ini hanya dilakukan oleh beberapa pihak asuransi swasta dan belum mampu mengatasi dampak negatif dari resiko yg dihadapi oleh sektor pertanian

V. Saran dan Implikasi
Saran yang bisa diberikan berkaitan dengan artikel ini adalah:
1. Berkaitan dengan metode perhitungan pembayaran pertanggungan/ganti rugi penggunaan metode campuran antara penetapan premi berdasarkan harga dan kuantitas produk yang dihasilkan, merupakan suatu metode yang layak untuk dipertimbangkan. Mengingat dengan cara itulah bahwa peserta asuransi dalam hal ini adalah petani bisa menutup potensi kerugian yang secara langsung berdampak pada produksi dan keuntungan yang seharusnya diperoleh, sehingga dengan terjaminnya proses produksi pertanian maka bukan saja berdampak positif bagi si petani itu sendiri (dalam konteks potensi kerugian yang mengarah pada potensi kemiskinan) tetapi juga akan berdampak positif secara makro khususnya berkaitan dengan usaha /program ketahanan pangan.
2. Dalam pelaksanaannya berbagai aspek seperti aspek ekonomi, social budaya, dan teknis juga harus diperhatikan. Karena dengan merujuk pada aspek-aspek tersebut, maka pelaksanaan program setidaknya bisa mengurangi berbagai potensi permasalahan baik secara teknis maupun non teknis yang sering muncul dan menjadi kendala dalam pelaksanaan dan perkembangan program.
3. Dibutuhkan ketersediaan data secara akurat dari sektor pertanian, populasi, penyebaran produksi, produk pertanian, lahan, dan daerah pertanian; dimana data-data tersebut sangat penting dan mendukung khususnya yang berkaitan dengan permasalahan targeting/sasaran objek dari lembaga asuransi terhadap peserta asuransi yang dianggap layak untuk mendapatakan ganti rugi, dengan tujuan untuk mengurangi tingginya adverse selection. Dalam hal ini berkaitan dengan permaslahan moral hazard yang kerap kali muncul dan mengancam baik kredibilitas lembaga asuransi maupun eksistensi dan sustainability dari program tersebut. Sehingga diharapkan profram asuransi dapat diandalkan dan menjadi factor pendukung bagi pembangunan ekonomi nasional di sektor pertanian.
4. Dalam upaya mendukung keberhasilan jalannya program, selain mengandalkan pembayaran premi yang diberlakukan oleh pihak penyelenggara/lembaga asuransi, dalam masalah pebiayaan perlu juga pemerintah memberikan dukungan (dalam bentuk financial) yang berupa penetapan dan penyediaan anggaran dan alokasi dana fiscal/budget khusus untuk melaksanakan program ini. Karena asuransi juga merupakan salah satu bentuk program social security yang diberikan oleh pemerintah dalam melindungi warga negaranya dari potensi dan dampak kemiskinan yang secara langsung mempengaruhi jalannya pembagunan ekonomi nasional.
5. Selain dukungan secara financial, pemerintah juga selayaknya menetapkan payung hukum demi kelancaran operasional program sekaligus menetapkan aturan-aturan yang berlaku dalam rangka mengurangi berbagai konflik dan permasalahan selama program tersebut berjalan.
6. Berkaitan dengan masalah finansial, selain seperti yang telah dijelaskan diatas (dimana diperlukan dana alokasi fiscal), pihak penyelanggara asuransi dalam hal ini juga harus memperhitungkan risk- based capital untuk ketersediaan modal investasi lemabaga asuransi. Karena tidak dapat dipungkiri, bahwa asuransi merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan investasi yang fungsinya selain memberikan fasilitas pertanggungan bagi masyarakat dari berbagai potensi resiko, asuransi juga sebagai lembaga investasi jangka panjang yang mengelola dana masyarakat. Sehingga dalam hal ini perlu sekali bagi lembaga asuransi memberikan laporan pertanggungjawaban secara rutin (setahun sekali) kepada masyarakat mengenai dana-dana masyarakat yang telah diinvestasikan ke dalam bentuk polis asuransi dengan tujuan trasparansi dan memberikan tingkat kepercayaan yang besar kepada masyarakat terhadap lembaga asuransi.











Daftar Pustaka


Anderson, Jock. R,. 2001. Risk Management in Rural Development. Review Article. Rural Development Strategy Background Paper # 7. The World Bank Development Departement
Bruce J. Sherrick & Peter J. Barry & Paul N. Ellinger & Gary D. Schnitkey, 2004. "Factors Influencing Farmers' Crop Insurance Decisions," American Journal of Agricultural Economics, American Agricultural Economics Association, vol. 86(1), pages 103-114, 02
Diaz-Caneja, M., Bielza. 2009. Risk Management and Agricultural Scheme in Europe. JRC Reference Report
Joel, C. Lagan. 2004. What is Insurance and Why Do We Need It?. Commercial Insurance Agent - http://www.AimInsInc.com
Morduch, Jonathan. 1999. Between the Market and State:Can Informal Insurance Patch the Safety Net?. Stiglitz Summer Research Workshop on Poverty, Washington DC
Nail, Elizabeth L, et al. 2007. Government Subsidies and Crop Insurance Effects on the Economics of Conservation Cropping Systems in Eastern Washington. Agronomy Journal
Nurmanaf, A. Rozany, et al. 2002. Analisis Kelayakan dan Perspektif Pengembangan Asuransi Pertanian pada Usahatani Padi dan Jagung, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Litbang Deptan
Ogurtsov, Victor A. & van Asseldonk, Marcel A.P.M. & Huirne, Ruud B.M., 2006. "Factors Explaining Farmers' Insurance Purchase in the Dutch Dairy Sector," 99th Seminar, February 8-10, 2006, Bonn, Germany 7774, European Association of Agricultural Economists
Pritchet, S.T., Schmit, J.T., Doerpinghaus, H.I., Athearn, J.L., 1996. Risk Management and Insurance. West Publishing Company, 7th ed
Soetikno, Wendie Razif. 2008. Asuransi Umum dan Pertanian Berkelanjutan, Upaya Menuju Ketahanan Pangan yang Belum Dilirik. Sinar Tani
Van Asseldonk, M.A.P.M., Meuwissen, M.P.M., Huirne, R.B.M., 2002. Belief in disaster relief and demand for a public-private insurance program. Review of Agricultural Economics 24(1), 196-207
Vedenov, Dmitry V. & Power, Gabriel J., 2008. Risk-Reducing Effectiveness of Revenue versus Yield Insurance in the Presence of Government Payments. Journal of Agricultural and Applied Economics, Southern Agricultural Economics Association, vol. 40(02), August
Wenner, Mark and Arias, Diego. Agricultural Insurance in Latin America:Where Are We?. US Agency for International Development (USAID), BASIS-CRSP and WOCCU
http://www.sinartani.com/nasional/banyak-negara-menyubsidi-premi-asuransi-pertanian-1243220589.htm

.













Indonesia Diantara Perang Kurs dan Proteksi Ekonomi

Para pemimpin negara anggota G-20 saling “menembak” para mitra dagang dengan kalimat-kalimat diplomatis (kompas, 12 November). Kondisi tersebut mewarnai berlangsungny KTT G-20 di Seoul. Aksi Amerika Serikat untuk menurunkan kurs mata uangnya merupakan respon terhadap tindakan pemerintah Cina yang telah mematok kurs mata uang Yuan terlalu rendah sebagai akibat memicu semakin meningkatnya nilai ekspor Cina ke berbagai negara. Ternyata tindakan inipun juga dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat, yang sebelumnya paling mengecam tindakan pemerintah Cina. Beberapa hari sebelumnya, pada saat Obama berkunjung ke Indonesia, diumumkan secara resmi oleh kedua kepala negara mengenai bentuk kerjasama perdagangan yang akan dilakukan oleh Amerika Serikat dan Indonesia untuk mewujudkan suatu keseimbangan yang dinamis (dynamic equilibrium) sehingga mampu memberikan kestabilan ekonomi baik secara regional maupun global. Namun pada kenyataannya apa yang terjadi selama KTT G-20 berlangsung terkesan dan hanya mengarah pada konsep proteksi yang dilakukan oleh masing-masing anggota terutama negara-negara anggota G-20 yang memiliki kekuatan ekonomi. Lalu bagaimana dengan Indonesia sendiri? Dimanakah letak dan posisi kekuatan diplomasi Indonesia dalam menangkal berbagai proteksi yang dilakukan oleh negara-negara tersebut? Apakah Indonesia hanya mampu menjadi kekuatan pendukung dari eksistensi hagemoni ekonomi Amerika Serikat? Mudah-mudahan kerjasama Amerika Serikat dan Indonesia tersebut tidak hanya sebatas pada memberikan perlindungan bagi kepentingan ekonomi Amerika Serikat belaka, karena apaun yang alasannya jika hanya menggantikan posisi Cina sebagai salah satu negara terbesar pengimpor barang dan komoditas ke Indonesia, tanpa adanya peningkatan yang cukup signifikan terhadap ekspor Indonesia (khususnya ke Amerika Serikat) bukanlah suatu prestasi yang dapat dibanggakan. Dan jika kerjasama tersebut hanya mampu menjadikan lampu hijau bagi Amerika Serikat untuk lebih banyak mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia, tanpa memberikan kontribusi yang besar bagi peningkatan ekonomi domestik di Indonesia, bukanlah suatu tindakan yang tepat juga. Karena apapun bentuknya hanya bangsa Indonesia sajalah yang tau bagaimana memanfaatkan kekayaan alam ini bagi kehidupan masyrakatnya dan bukan pihak asing. Mungkin suatu perspektif yang terlalu picik, dan terlalu prematur untuk mengatakan tersebut, tetapi bagi saya dengan masuknya investasi asing diharapkan mampu menyumbangkan devisa yang besar dan berguna bagi Indonesia dalam memakmurkan rakyatnya dan bukan hanya sebagai penonton yang hanya mampu melihat begitu hebatnya investasi yang dilakukan, dan berharap bahwa dengan investasi yang dilakukan tersebut tidak hanya mampu memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan memberikan warisan berupa kerusakan lingkungan bagi warga sekitar. (snt) From: Kompasiana (12 November 2010)posted