ABSTRAK
(OLEH: F.SANTI)
Pajak sebagai salah satu instrument kebijakan fiskal di Indonesia selain pengeluaran pemerintah, merupakan hal yang sangat penting untuk dianalisis. Ketidaksesuaian antara target pajak dengan realisasinya menjadi suatu hal yang perlu diperhatikan. Selain itu, kontribusi yang besar yang diberikan pajak terhadap penerimaan negara membuat pajak penting untuk dianalisis. Untuk membantu pemerintah khususnya para pengambil kebijakan di bidang pajak, maka diperlukan suatu analisis mengenai keadaan pajak dimasa yang akan datang. Setelah nantinya diketahui bagaimana keadaan pajak dalam beberapa waktu ke depan, pemerintah dapat lebih mudah untuk mengambil kebijakan apa yang harus dilakukan terkait dengan peningkatan penerimaan pajak untuk negara. Salah satu solusinya adalah dengan menggunakan Composite Leading Index (CLI) yang banyak digunakan oleh beberapa negara untuk memprediksi keadaan perekonomian di negara yang bersangkutan.
Pentingnya keberadaan pajak dalam proses pembangunan di Indonesia, membuat penelitian tentang leading indicator menjadi penting untuk dilakukan. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha menganalisis leading indicator untuk pajak di Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: (i) menganalisis CLI untuk pajak yang terdiri dari beberapa variabel yang memiliki keterkaitan erat dengan pajak, (ii) menganalisis leading, lagging, ataupun coincident indicator untuk pajak, (iii) menghasilkan dan mengevaluasi CLI yang telah dibuat terhadap pergerakan seri acuan yaitu pajak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode pembentukan CLI yang dikembangkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Proses penghilangan unsur musiman dan irregular menggunakan program seasonal adjusted dari software Eviews 7.0 tidak dilakukan karena data yang digunakan dalam penelitian ini dalam bentuk tahunan. Estimasi trend dilakukan menggunakan metode Hodrick-Prescott filter yang juga dilakukan dengan menggunakan software Eviews 7.0. Dalam menentukan titik balik dari seri acuan pajak dan CLI menggunakan acuan pada prosedur Bry-Boschan. Sedangkan penentuan kriteria Business Cycle Indicator (BCI) dilakukan melalui analisis visual grafik dan analisis korelasi silang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada enam titik balik untuk pajak, yang terdiri dari tiga titik lembah dan tiga titik puncak, sehingga pajak memiliki dua siklus dengan masing-masing durasi siklus adalah 8 tahun dan 2 tahun. Dari 6 variabel yang dianalisis, hanya ada dua yang tergolong sebagai leading indicator yaitu nilai tukar dan ekspor CPO.
CLI yang dibentuk dari kumpulan leading indicator tersebut, terlihat mampu memprediksi pergerakan siklikal dari seri acuannya yaitu pajak. Kemampuan prediksi CLI pajak mempunyai kisaran jarak antara 0.31 tahun s/d 5.6 tahun.
Berdasarkan hasil penelitian, meskipun CLI yang dibentuk mampu memprediksi pergerakan siklikal dari seri acuannya yaitu pajak, tetapi nilai koefisien korelasinya hanya sebesar 0.598 yang berarti penelitian ini masih perlu dilakukan penelitian-penelitian lanjutan. Komposit yang dihasilkan perlu terus diuji dengan data terbaru dan dengan menambahkan jumlah observasi agar CLI yang dihasilkan dapat lebih baik. Pentingnya pembentukan CLI untuk pajak, dapat membantu pemerintah dan pihak yang bertindak sebagai policy maker dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pajak, karena dalam penelitian ini ternyata diketahui variable nilai tukar dan ekspor CPO yang diketahui sebagai leading indicators, maka berkaitan dengan implikasi kebijakan yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan adalah mengenai kebijakan moneter pemerintah, yang mana dalam hal ini pemerintah harus mampu menjaga kestabilan nilai tukar dalam negeri terhadap mata uang asing, karena factor nilai tukar diketahui cukup berpengaruh secara signifikan dalam peningkatan penerimaan pajak. Begitupula dengan variabel ekspor CPO yang juga merupakan salah satu leading indicators, berkaitan dengan kebijakan pemerintah maka dalam hal ini pemerintah juga sebaiknya perlu memperhatikan pengaruh jumlah ekspor (terutama eskpor CPO) terhadapa penerimaan pajak. Dengan kagta lain peningkatan jumlah ekspor dari tahun ketahun juga harus dapat diimbangi dengan penerimaan fiscal dari pajak ekspor itu sendiri. Maksud dan tujuan dari peningkatan penerimaan pajak dari ekspor (khususnya CPO) supaya surplus dari nilai ekspor tersebut dapat dialokasikan pemerintah kepada sector-sektor lainnya sehingga terjadilah alokasi anggaran antar sektoral untuk mencapai pembangunan ekonomi nasional.
Kata Kunci:CLI, Business Cycle, dan Kebijakan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment